Solo – Selesai diperhitungkan memerkosa mertuanya, pelaku polisi dengan inisial Aipda AD di Buton Utara, Sulawesi Tenggara, dikeluarkan dengan sah sebagai anggota Polri. Penghentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilaksanakan di Mapolres Buton Utara.
Pemberhentian sah Aipda AD dilaksanakan lewat upacara PTDH di Mapolres Buton Utara, Rabu (30/7) kemarin. Awalnya, Aipda AD sebelumnya sempat ajukan banding di Polda Sultra atas ancaman pemberhentian dianya dari Polri.
“Iya telah dikeluarkan dengan sah (dari Polri),” kata Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S ke detikcom, Jumat (1/8/2025).
Totok menjelaskan penghentian Aipda AD diputuskan lewat Keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/246/VII/2025.
“Pemberhentian dengan cara resmi di Mapolres Buton Utara,” terangnya.
Totok menerangkan Aipda AD dikeluarkan karena bisa dibuktikan menyalahi Code Etik Karier Polri (KEPP).
“Jadi apa yang trending itu (sangkaan pemerkosaan mertua) sudah menyalahi kaidah hingga dipandang tidak pantas kembali sebagai anggota,” jelasnya.
Selanjutnya, Totok sampaikan keputusan itu sebagai loyalitas tegas Polri dalam menjaga muruah lembaga.
“Kami benar-benar sayangkan ini, tetapi keputusan ini telah lewat beragam tingkatan dan usaha pembimbingan. PTDH bukan hanya hukuman, tapi juga bentuk tanggung-jawab lembaga ke public,” sebut ia.
Totok menambah kejadian ini diharap menjadi pelajaran bernilai untuk semua personil supaya tidak lakukan pelanggaran sama di masa datang.
“Silahkan kita menjadikan ini sebagai momen agar semakin mawas diri, melakukan pekerjaan secara professional dan junjung tinggi beberapa nilai norma dan hukum,” imbaunya.
Sebelumnya telah dikabarkan, Aipda AD diperhitungkan memerkosa mertuanya di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Kamis (16/1) kemarin. Kepolisian belum menerangkan urutan pemerkosaan itu. Meskipun begitu, perlakuan tegas sudah dilakukan.