BUTON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menyelidik sangkaan kasus tindak pidana korupsi tambahan pendapatan karyawan (TPP) aparat sipil negar (ASN) Pemerintahan Kabupaten Buton tahun 2024.
Sangkaan korupsi ini terjadi di periode kepimpinan bekas Penjabat (Pj) Bupati, La Haruna.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton lewat Kasi Intel, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H menerangkan dalam penyidikan sangkaan korupsi ini, faksinya sudah mengecek 135 orang saksi.
“Masih penyidikan,” Tutur Kasi Intel, Norbertus Dhendy Restu Prayogo saat diverifikasi, Jumat (1/8/2025).
Sangkaan korupsi TPP ini muncul buntut kekesalan beberapa ASN Buton.
Satu diantaranya, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buton La Rianta, S.Pd.
Untuk perjuangkan TPP ini waktu itu La Rianta bersurat ke Pj Bupati La Haruna minta verifikasi musabab tidak di carikan TPP ASN. Walau sebenarnya, TPP sudah dibujetkan dan disetujui dalam Document Penerapan Bujet (DPA) Tahun Bujet 2024.
Mengarah ke Pasal 15 ayat (1) Ketentuan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tambahan Pendapatan Karyawan Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buton, satu diantara point mengatakan jika “TPP dibayar tiap bulan paling lamban tanggal 10 bulan selanjutnya.
Masalah TPP ASN ini, La Haruna sebelumnya sempat keluarkan Perbub dan mengambil lagi. Begitu juga bujet yang sebelumnya sempat masuk DPA dikosongkan.